Sidang Anak Kiai Jombang Online, Pernyataan Kuasa Hukum Menohok

18 Juli 2022 15:30

GenPI.co Jatim - Kuasa Hukum terdakwa pencabulan santriwati anak kiai Jombang MSAT alias Mas Bechi, I Gede Pasek mempertanyakan pelaksaan persidangan yang digelar secara online atau daring.

Hal itu diutarakannya usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).

Menurutnya, persidangan ini seharusnya bisa digelar secara offline atau tatap muka. Terlebih, proses sidang sudah dialihkan dari Jombang ke Surabaya.

BACA JUGA:  Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan, Kepolisian Siap Kawal

"Hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya, kalau sidang online? Kalau online tetap di Jombang," kata I Gede.

Jika persidangan digelar di Surabaya, seharusnya terdakwa juga bisa dihadirkan langsung di ruang sidang.

BACA JUGA:  Viral Seruan Perang Bela Shiddiqiyyah, Polres Jombang Ambil Sikap

Dia menilai, persidangan bisa berjalan secara adil bila dilakukan secara daring, sekaligus bisa mencari tahu benar atau tidaknya dakwaan kepada MSAT yang juga anak kiai Jombang.

"Apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif, kan bisa diuji," jelasnya.

BACA JUGA:  Alasan PN Surabaya Gelar Sidang Anak Kiai Jombang Secara Daring

I Gede meminta, tak hanya terdakwa saja yang dihadirkan, tetapi saksi juga para saksi.

"Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan. Toh (persidangan) tertutup. Kami saja berkerumun begini gak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani?," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur yang sekaligus tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati membenarkan, tim kuasa hukum dari terdakwa sudah menyampaikan agar persidangan MSAT bisa digekar offline.

"Ada (permintaan sidang offline, red) dari penasehat hukum dan disampaikan, yang minta penasehat hukumnya (MSAT, red). Diajukan secara tertulis, sesuai dengan majelis hakim," terangnya.

Mia juga mengaku, bahwa pihaknya tak memiliki permintaan sidang MSAT digelar secara offline. Sebab, hal yang dipertimbangkan, yakni terkait antisipasi penyebaran Covid-19.

"Tidak ada (permintaan sidang offline dari Kejati, red). Kami murni ketentuan dari lembaga pemasyarakatan, kami khawatir penularan yang keluar masuk," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM