Eri Cahyadi Sanksi Berat Oknum Satpol PP Penjual Barang Sitaan

19 Juli 2022 07:00

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sanksi berat untuk oknum Satpol PP berinisial F yang terlibat dalam kasus penjualan barang hasil sitaan.

Saat ini oknum tersebut juga dinonaktifkan dari Pemkot Surabaya. Terlebih, status F juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

"Nanti juga kami pastikan akan hentikan dulu dari pegawai negeri, sanksinya juga sudah keluar," kata Eri Cahyadi, Senin (18/7).

BACA JUGA:  Sikap Eri Cahyadi Tegas, Oknum Satpol PP ini Siap-Siap Gigit Jari

F pun terancam sanksi dipecat sebagai Aparatur Sipili Negara (ASN). Pihaknya kini, merinci kategori perbuatan oleh pelaku.

"Di evaluasi oleh atasan langsung, naik sampai beban yang paling berat apa. Kalau ternyata masalah ini termasuk kasus berat, sanksinya dikeluarkan dari ASN," jelasnya.

BACA JUGA:  Sepi Peminat, SDN di Tuban Hanya Dapat 1 Siswa Saat Ajaran Baru

Di samping itu, mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menyebut, perbuatan F itu sudah mencoreng upaya jajaran pemkot yang selama terus berjibaku menyejahterahkan warga Kota Pahlawan.

"Pemkot Surabaya berjibaku untuk membantu masyarakatnya melalui (program) padat karya. Tetapi, kalau ada bagian dari Pemkot Surabaya yang begitu salah, ya wes jelek," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM