GenPI.co Jatim - Women Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah menyebut, pasal-pasal yang didakwakan pada sidang Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati.
Sebelumnya, Mas Bechi didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan pasal 289 KUHP mengenai perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Satu lagi, yakni Pasal 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kaitannya dengan pasal yang didakwakan, saya kira yang pas itu pasal perkosaan yang 285," kata Ana, Selasa (19/7).
Dia menjelaskan, Mas Bechi yang juga anak kiai Jombang itu seharusnya punya kewajiban mendidikan para santri di sana, bukannya malah berbuat sebaliknya.
Ana menyebut, MSAT memanfaatkan keluguan dan kepolosan korbannya saat melakukan aksinya.
"Dia memanipulasi, kemudian dia melakjkan upaya-upaya yang berbentuk memperdaya, itu juga bisa dianggap sebagai ancaman," jelasnya.
Sebagaimana yang diketahui, MSAT telah menjalankan sidang perdananya, pada Senin (18/7).
Persidangan yang digelar Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan pembacaan dakwaan kepada terdakwa.
Sidsng tersebut berjalan online, MSAT dihadirkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Agendanya membaca dakwaan. Jadi, disitu enggak ada apapun, hanya baca dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Jawa Timur yang juga tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) Mia Amiati seusai persidangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News