GenPI.co Jatim - Sidang kasus kekerasan seksual SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia Kota Batu hari ini, Rabu (20/7), ditunda pekan depan.
Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) pun mempertanyakan apa yang membuat hakim memilih menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pada sidang yang sejatinya dihelar hari ini tersebut, terdakwa JEP tidak hadir.
"Mengapa pada saat pembacaan tuntutan tidak dihadirkan secara fisik," kata Arist saat dijumpai GenPI.co Jatim di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7).
Apalagi pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa JEP selalu hadir dalam persidangan. Akan tetapi, kali ini setelah mendekam di jeruji besi tak dihadirkan.
Tidak hanya itu, Arist juga mempertanyakan masalah terkait penundaan pembacaan tuntutan.
Dia menilai penundaan kali ini dapat memperpanjang rasa trauma pada korban yang sudah lama melapor. Arist heran, apa yang melatarbelakangi majelis hakim melakuka penundaan vonis
"Kalau masalah Covid-19 seharusnya sudah sejak awal tidak dihadirkan. Tetapi malah setelah di penjara dia (JEP, red) tidak dihadirkan. Ada apa ini," imbuhnya.
Menurutnya, menjadi sebuah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan. Diterima atau tidaknya itu menjadi tanggung jawab terdakwa. Karena itu, dia sangat menyayangkan penundaan sidang yang dilakukan kejaksaan.
"Jadi kalau masih tunda, maka ini sebuah ketidakadilan hukum bagi korban. Karena kita sudah menunggu satu tahun lebih untuk mendengarkan bahwa saudara predator Julianto itu sungguh-sungguh melanggar," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News