Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Cium Adanya Kejanggalan

21 Juli 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Kuasa Hukum oknum Satpol PP Surabaya berinisial F Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti menampik tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya, terkait dugaan korupsi penjualan barang hasil penertiban.

Keduanya menyebut tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidaklah benar.

Tak hanya itu saja, nilai kerugian atas penjualan barang hasil penertiban sebesar Rp500 juta disebutnya tak didasari oleh adanya audit dari lembaga yang diakui negara.

BACA JUGA:  Museum Pendidikan Surabaya Tampil Baru, Cocok Buat Healing

"Apalagi kasus korupsi, ada kerugian yang dari mana, audit dari mana? Pelaku katanya menjual, dia menjual barang-barang itu ke pihak lain itu dari mana? Kan begitu," kata Kuasa Hukum F Abdul Rahman Saleh, Rabu (20/7).

Dia juga mempertanyakan, alirana dana Rp500 juta yang dituduhkan kepada F. Menurutnya, kronologi dugaan kasus tersebut harus dijelaskan secara gamblang. "Siapa yang beli, siapa yang jual, kemana uangnya?," ujarnya.

BACA JUGA:  Ratusan Kantong Darah Berpenyakit di Surabaya Dimusnahkan

Abdul Rahman menduga bahwa F merupakan tumbal semata, dia melihat banyak kejanggalan pada kasus tersebut.

"Jadi ada juga jebakan. Itu saya kira menjadi beban moral bagi pak F. Sampai dia di sumpah apapun, dia tidak terima duit seperti itu," jelasnya.

BACA JUGA:  Jenazah Covid-19 di Surabaya Boleh Dipindahkan, Asalkan

Sebagaimana yang diketahui, oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan barang hasil penertiban senilai Rp500 juta.

"(F) diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7)

Barang tersebut disimpan di gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Atas perbuatannya, F dipersangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM