GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya mengizinkan pemindahan makam Covid-19 di dua TPU, yakni Keputih dan Babat Jerawat. Namun, harus ditujukan ke lokasi pemakaman di luar Kota Pahlawan.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12213/436.8.5/2022 yang diterbitkan pada 15 Juli 2022.
Adapun syarat yang dicantumkan agar pemindahan itu bisa dilakukan, di antaranya.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eny Nurotul mengatakan, surat rekomendasi pemindahan pemakaman itu dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.
"Kemudian izin pemindahan dan pengambilan jenazah di Keputih dikeluarkan oleh DPRTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red) itu yang mengeluarkan, tetapi harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan khusus untuk online," terang Eny di kantornya, Selasa (20/7).
Sementara itu, Eny menyebut, bagi ahli waris yang ingin melakukan pemindahan makam, baik dari TPU Keputih maupun TPU Babat Jerawat ke daerah asal harus mencantumkan sejumlah berkas yang dipersyaratkan.
"Berkasnya itu permohonan dari ahli waris, rekomendasi dari Dinas Kesehatan, ada surat persetujuan dari keluarga. Ada semua di aplikasi, tinggal upload," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News