Sidang Pelecehan Seksual SMA SPI Ditunda, Komnas PA Kecewa

21 Juli 2022 14:30

GenPI.co Jatim - Sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukan JEP di SMA SPI Kota Batu ditunda.

Kabar ini diketahui pada saat sidang pembacaan tuntutan. Proses pengadilan ditunda hingga satu minggu.

Mendengar hal ini, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak kecewa.

BACA JUGA:  Bidadari Pamekasan Aura dan Pesonanya Tak Kalah Memukau

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melontarkan rasa kecewanya setelah mendengar keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunda sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan.

Ditundanya persidangan itu membuatnya merasa janggal dan mempertanyakan apa yang menjadi alasannya.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja BUMN, PT Kimia Farma Diagnostika Lagi Buka

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menjadwalkan Rabu (20/7). Saya kira apapun alasannya (penundaan, red) harus dibacakan. Kalau masih ditunda ini adalah ketidakadilan hukum bagi korban. Karena ini sudah ditunggu satu tahun lebih,” ucap Arist saat dijumpai GenPI.co Jatim, Kamis (21/7).

Berdasaarkan dugaannya, penundaan sidang tuntutan kali ini merupkan strategi yang dilakukan oleh terdakwa JEP agar bisa memperpanjang nafasnya. Bahkan, dalam sidang ke-20 ini terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, hal ini tentu kontradiktif dengan sidang-sidang sebelumnya dimana JEP selalu hadir dalam sidang.

BACA JUGA:  Rumah Murah Dijual di Surabaya Timur, Lokasi Strategis

"Kenapa Julianto itu tidak hadir? Alasan covid-19? Itu sudah lama, sebelumnya dia selalu hadir. Tentu kami dan aktivis anak sangat kecewa dengan situasi saat ini. Karena ini adalah momen yang ditunggu tunggu, namun kemudian ditunda," imbuhnya.

Apalagi, dia juga kecewa dengan pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum JEP. Dijelaskannya, bahwa kekerasan seksual itu terjadi pada saat 12 tahun yang lalu akan tetapi saat ini korban sudah berusia dewasa dan baru saja melaporkan kasusnya.

Penundaan kasus ini menambah panjang penderitaan yang harus dialami para korban. Rasa trauma yang berkepanjangan lama dirasakan oleh para korban, apalagi mereka harus mendapatkan tekanan selama satu tahun dari pihak sang predator seksual JEP.

"Mau kekerasan itu terjadi kapanpun, kalau sudah menyangkut kekerasan seksual terhadap anak itu harus segera ditindak. Ini terkait dengan masa depan mereka, tidak bisa ditolelir," pungkasnya.

Pihaknya akan melayangkan surat kekecewaan itu kepada PN Malang. Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim untuk mempertanyakan kenapa sidang tuntutan ini harus ditunda. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM