Soal Rp500 Juta, Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Keheranan

22 Juli 2022 08:00

GenPI.co Jatim - Abdul Rahman Saleh selaku Kuasa Hukum oknum Satpol PP Surabaya berinisial F yang diduga menjual barang hasil penertiban membantah kliennya menerima uang sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut ditengarai merupakan hasil dari penjualan barang hasil penertiban.

Dia menyebut, F hanya menerima kotak berisi kue yang sudah ada di dalam mobilnya.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Sanksi Berat Oknum Satpol PP Penjual Barang Sitaan

"Kalau pemberian kue itu ada. Tiba-tiba dimasukkan ke dalam mobil, ternyata isinya memang kue, duit tidak ada," kata Abdul, Kamis (21/7).

Menurutnya, pembuktian penerimaan uang hasil penjualan oleh oknum Satpol PP itu harus jelas secara ilmu hukum dan logika. Salah satunya seperti siapa yang menyerahkan dan di mana letaknya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Cium Adanya Kejanggalan

Karena itu, dia berupaya mengungkap dugaan yang dituduhkan kepada F. "Makanya kami ungkapkan yang sebenar-benarnya melalui kronologis kasus. Tentu ini akan dijadikan bahan untuk langkah-langkah hukum," jelasnya.

Dia pun menyangkan, adanya kabar yang menyebut bahwa F menerima uang senilai Rp500 juta dari penjualan barang hasil penertiban.

BACA JUGA:  Usut Tuntas, Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Tak Bergerak Sendiri

"Itu perlu pembuktian hukum, dari mana sumber berita itu. Itu kan harus ada data otentik. Uang itu harus ada dan disimpan," ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan barang hasil penertiban senilai Rp500 juta.

"(F) diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7)

Barang tersebut disimpan di gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Atas perbuatannya, F dipersangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM