Sidang Kasus JEP SMA SPI Ditunda, Kuasa Hukum Beri Komentar

22 Juli 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Proses persidangan, pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP ditunda hingga sepekan.

Keputusan majelis hakim itu menuai protes dari sejumlah pihak. Namun sebaliknya, menurut kuasa hukum JEP, langkah ini sudah tepat.

Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompol menjelaskan, pembacaan tuntutan ini menjadi bukti, jika jaksa dalam persidangan bersungguh-sungguh ingin membuktikan semua yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA:  Ikut Vaksin, Warga Tanah Kali Kedinding Surabaya Dapat Minyak

Dia pun mengaku senang atas keputusan tersebut dan mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh hakim.

"Saya senang dan berterima kasih atas keputusan hakim. Saya bersyukur pembacaan tuntutan ditunda selama satu pekan kedepan," ucap Hotma saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Jumat (22/7).

BACA JUGA:  Harga Telur di Malang Meroket, Pedagang Beberkan Sebabnya

Menurutnya, penundaan sidang SMA SPI Kota Batu yang harusnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini wajar ditunda.

Dia menjelaskan, berkas-berkas dalam persidangan cukup banyak dan pastinya jaksa perlu waktu untuk mempelajari hal tersebut. Sehingga pada saat pembacaan tuntutan nanti bisa diambil keputusan seadil-adilnya.

BACA JUGA:  Citayam Fashion Week Ala Selebgram Surabaya, Luwes Banget

"Hal yang wajar ketika jaksa meminta waktu. Apalagi berkas yang dibawa cukup banyak sehingga nanti pada pekan depan keadilan bisa dicapai," imbuhnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan kondisi korban yang baru saja melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual setelah 12 tahun berlalu. Pasalnya, saat ini para korban sudah beranjak dewasa sehingga kondisi itu dirasa tidak masuk akal oleh kliennya.

“Ini yang jadi pertanyaan apakah ini sidang perlindungan anak, karena pelapor saat ini sudah berusia 27 tahun. Melaporkan hal yang 12 tahun yang lalu. Ayo pakai nalar, ngapain aja 12 tahun baru melapor, kemana aja selama 12 tahun itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, pembacaan tuntutan yang diterima JEP seharusnya dilakukan pada Rabu (20/7). Akan tetapi dalam putusan hakim di persidangan pembacaan tuntutan ditunda selama sepekan hingga Rabu (27/7) mendatang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM