GenPI.co Jatim - Sidang kasus pelecehan seksual SMA SPI di Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP ditunda sepekan kedepan.
Pakar hukum Universitas Brawijaya, Lucki Endrawati memberikan tanggapan terkait proses persidangan tersebut.
Menurutnya, pengambilan keputusan dalam sidang tuntutan jaksa tidak dibatasi oleh waktu. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) membatasi proses sidang selama 60 hari.
"Jadi masing-masing pihak yang berperkara pasti dengan sangat cermat menghitung waktu untuk strategi yang telah disiapkan. Bisa jadi ada hal lain kepentingan di luar aspek hukum atau alasan subyektif para pihak," ucap Lucki kepada GenPI.co Jatim, Jumat (22/7).
Kemudian dari sisi akademisi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh JEP terdapat sebuah kejanggalan. Dia menyebutnya sebagai kekaburan norma, salah satunya karena pada saat itu belum ada UU spesialis untuk korban kekerasan seksual, sehingga masih menggunakan KUHP.
"Dimana untuk KUHP tidak ada yurisprudensi baku yg dianut oleh hakim-hakim dan KUHP yang cenderung memihak pelaku," jelasnya.
Artinya, kekaburan norma hukum ini bisa menjadi serangan balik untuk para korban atau pelapor. Oleh karena itu, tidak sedikit dari para pelapor yang mundur dan mencabut laporan tindakan kekerasan seksual.
"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak cepat dalam hal perlindungan korban maupun pelapor," imbuhnya.
Dia pun berharap kedepannya, korban tidak khawatir atau takut untuk melaporkan kasus kejahatan seksual. Selain itu aparat kepolisian juga harus bersinap manusiawi dan profesional dalam melindungi korban.
Sebagai informasi, pembacaan tuntutan yang diterima JEP seharusnya dilakukan pada Rabu (20/7). Akan tetapi dalam putusan hakim di persidangan pembacaan tuntutan ditunda selama sepekan hingga Rabu (27/7) mendatang.
Penundaan ini tentunya muncul banyak spekulasi dari pemerhati perempuan dan anak yang mempertanyakan keputusan hakim dalam menegakkan keadilan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News