Sidang Kedua Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Bacakan Eksepsi

25 Juli 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Sidang kedua kasus pencabulan santriwati, Mas Bechi, anak kiai Jombang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7).

Persidangan kedua Mas bechi masih digelar secara online. Terdakwa dihadirkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Agenda persidangan anak Kiai Jombang adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.

BACA JUGA:  Surya Paloh Dapat Gelar Honoris Causa dari Universitas Brawijaya

Rio Rama Baskara selaku tim penasihat hukum Mas Bechi mengatakan, eksepsi yang mereka bacakan menekankan pada dua poin, yakni terkait pelaksanaan persidangan, termasuk kewenangan lokasinya.

"Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang. Cuma kami hitung 37 hari sebelum (persidangan, red) tahap dua, kalau dihitung mundur, kalau di media itu kan surat putusan kalo di MA Nomor 170/KMA/SK/2022 Tanggal 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," kata Rio di PN Surabaya.

BACA JUGA:  Profil Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan Bergelar Doktor

Rio juga menyebut, pihaknya tidak menemukan kepentingan atas keputusan pemindahan lokasi persidangan ke PN Surabaya, sekaligus pelaksanaan yang masih digelar secara online.

"Kalau dilihat perkembangan persidangan dua kali sidang online itu kan sama aja, dari Jombang ke subonline juga kami gali lagi. Jadi, ya ini keberatan," ujarnya.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin di Surabaya, Kuota 200, Buruan Datang!

Kedua, dakwaan kepada Mas Bechi harus memiliki kejelasan, detail, dan cermat sehingga hal itu tak memunculkan kebingungan. Hal itu didasari atas rentetan peristiwa yang dinilai tak urut.

"Ada peristiwa tanggal 7 jam 10 lalu loncat ke jam 11. Ceritanya, Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama empat jam, tetapi uraian peristiwa empat jam itu hilang," terangnya.

Lanjutnya, peristiwa tersebut kemudian loncat 10 hari kemudian.

"Di situ loncat ke peristiwa 10 hari kemudian, di jam 23.30 WIB. Kalau dilogika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan enggak jelas," urainya.

Oleh karenanya, dia berharap eksepsi bisa dikabulkan sehingga pelaksanaan persidangan dapat digelar secara tatap muka atau offline.

"Andaikan dikabulkan, ada permohonan tertulis yang minggu lalu diajukan lisan supaya sidang offline. Ya gimana kan mending online aja," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM