JPU Tanggapi Eksepsi Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, ini Katanya

25 Juli 2022 18:30

GenPI.co Jatim - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus memastikan, tim kuasa hukum Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang telah membacakan eksepsi.

Tim kuasa hukum Mas Bechi, anak Kiai Jombang itu membacakan eksepsi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7).

"Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapai ekspesi yang dibuat penasehat hukum terdakwa," kata Tengku seusai persidangan.

BACA JUGA:  Profil Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan Bergelar Doktor

Pihak JPU menyebut, ada beberapa poin yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mas Bechi melalui eksepsi, yakni soal kewenangan pelaksanaan sidang dan dakwaan yang dinilai tidak jelas.

"Kewenangan mengadili, karena dari fatwa Mahkama Agung (MA, red) harusnya di PN Jombang, kemudian dialihkan ke sini (PN Surabaya, red). Kemudian dakwaan tidak jelas, tidak ada ancaman kekerasan dan sebagainya," terangnya.

Meski tim kuasa hukum terdakwa sudah mengajukan eksepsi, namun pihaknya tetap yakin bahwa dakwaan yang diajukan kepada Mas Bechi sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin di Surabaya, Kuota 200, Buruan Datang!

"Kami sudah yakin (terhadap dakwaan, red)," jelasnya.

Sementara itu, Rio Raka Baskara salah satu tim kuasa hukum anak kiai Jombang mengatakan, eksepsi itu memuat dua poin, pertama terkait lokasi persidangan.

BACA JUGA:  Sidang Kedua Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Bacakan Eksepsi

Pihaknya menilai bahwa yang berwenang menggelar persidangan, yakni PN Jombang.

"Kami hitung 37 hari sebelum (persidangan, red) tahap dua, kalau dihitung mundur, kalau di media itu kan surat putusan kalo di MA Nomor 170/KMA/SK/2022 Tanggal 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," kata Rio di PN Surabaya.

Rio juga menilai, pemindahan lokasi persidangan itu tak mengandung urgensi. "Kalau dilihat perkembangan persidangan dua kali sidang online itu kan sama aja, dari Jombang ke subonline juga kami gali lagi. Jadi, ya ini keberatan," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM