Pasutri di Jember Dikejar-kejar Pedagang Pasar Umbulsari, Waduh!

26 Juli 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Pasangan suami istri (pasutri) yang meresahkan warga Jember, akhirnya berhasil diamankan kepolisian.

Suami istri berinisial MS (43) dan EN (33) diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Kami menangkap EN (33) dan suaminya MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang mengedarkan uang palsu di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari," ujar Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi, Jember, Senin (25/7).

BACA JUGA:  Cuaca Jatim Hari ini, Jember dan Kediri Waspada

Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan melakukan transaksi membeli barang di Pasar Umbulsari menggunakan uang palsu.

Namun, aksinya tersebut dicurigai oleh salah seorang pedagang atas lembar pecahan uang ratusan ribu yang dibawanya.

BACA JUGA:  Mak-Mak di Jember Menjerit, Harga Bawang Merah Naik Tak Kauran

"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," katanya.

Setelah ditangkap, pihaknya kemudian mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan kedua pelaku. Lutfi mengatakan, sedang melakukan pengembangan peredaran uang palsu.

BACA JUGA:  Museum Tembakau Jember Sangat Menarik, Kata Warga Negara Spanyol

"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu. Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.

Hasil pengembangan ditemukan sejumlah barang bukti di rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," tegasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM