GenPI.co Jatim - Jaksan Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi dalam lanjutan sidang kasus pencabulan anak kiai Jombang, Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rencana menghadirkan saksi disampaikan oleh salah satu tim JPU Tengku Firdaus, sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Tengku menyebut, korban anak kiai Jombang itu berjumlah lima orang. Namun pada dakwaan yang ditulis hanya satu orang korban.
"Di berkas perkara memang yang kami dakwakan ada satu korbanya," kata Tengku, Selasa (26/7).
Kendati demikian, jumlah saksi korban yang nantinya akan dihadirkan bakal bertambah sebanyak empat orang.
"Saksi lain akan kami hadirkan, ada empat saksi korban lagi. Total ada lima (orang korban, red) nanti akan kami hadirkan," terangnya.
Hal serupa juga diutarakan Yaritza Mutiaraningtyas selaku Pengacara LBH Surabaya yang juga kuasa hukum korban.
Yaritza menyebut, korban berkeinginan untuk hadir di persidangan Mas Bechi secara langsung atau tatap muka di PN Surabaya.
"Korban berharap bisa hadir di proses persidangan dan leluasa menyampaikan keteranganya di hadapan hakim langsung," jelasnya.
Kehadiran korban, lanjutnya, harus dibarengi dengan ketidakhadiran Mas Bechi dalam ruang sidang.
Hal itu dilakukan guna menjaga kondisi psikologis korban, agar tak menimbulkan trauma ketika melihat Mas Bechi secara langsung, sekaligus mempengaruhi kesaksian yang akan diutarakannya.
"Takutnya ada intimidasi yang tertuju atau mungkin sorot matanya (Mas Bechi, red). Biasanya di pengadilan kan gitu, mempengaruhi ketika ingin menyampaikan sesuatu kepada majelis hakim," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News