JPU Bakal Hadirkan 4 Saksi di Persidangan Mas Bechi

27 Juli 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Jaksan Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi dalam lanjutan sidang kasus pencabulan anak kiai Jombang, Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rencana menghadirkan saksi disampaikan oleh salah satu tim JPU Tengku Firdaus, sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.

Tengku menyebut, korban anak kiai Jombang itu berjumlah lima orang. Namun pada dakwaan yang ditulis hanya satu orang korban.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Harga Bawang Merah di Surabaya Turun

"Di berkas perkara memang yang kami dakwakan ada satu korbanya," kata Tengku, Selasa (26/7).

Kendati demikian, jumlah saksi korban yang nantinya akan dihadirkan bakal bertambah sebanyak empat orang.

BACA JUGA:  262 Pengendara di Kota Malang Ditilang, Roda Dua Paling Banyak

"Saksi lain akan kami hadirkan, ada empat saksi korban lagi. Total ada lima (orang korban, red) nanti akan kami hadirkan," terangnya.

Hal serupa juga diutarakan Yaritza Mutiaraningtyas selaku Pengacara LBH Surabaya yang juga kuasa hukum korban.

BACA JUGA:  Mahasiswa UIN Maliki Demo, Protes Kebijakan UKT

Yaritza menyebut, korban berkeinginan untuk hadir di persidangan Mas Bechi secara langsung atau tatap muka di PN Surabaya.

"Korban berharap bisa hadir di proses persidangan dan leluasa menyampaikan keteranganya di hadapan hakim langsung," jelasnya.

Kehadiran korban, lanjutnya, harus dibarengi dengan ketidakhadiran Mas Bechi dalam ruang sidang.

Hal itu dilakukan guna menjaga kondisi psikologis korban, agar tak menimbulkan trauma ketika melihat Mas Bechi secara langsung, sekaligus mempengaruhi kesaksian yang akan diutarakannya.

"Takutnya ada intimidasi yang tertuju atau mungkin sorot matanya (Mas Bechi, red). Biasanya di pengadilan kan gitu, mempengaruhi ketika ingin menyampaikan sesuatu kepada majelis hakim," ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM