Tok, Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

27 Juli 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Bos kasus pelecehan seksual SMA SPI Kota Batu dituntut 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito menuturkan bahwa sesuai tuntutan terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.

Majelis hakim juga menuntut JEP untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp44 juta.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Cek Kualifikasinya Sebelum Tutup

"Sesuai dengan pembacaan tuntutan di persidangan, terdakwa dituntut 15 tahun penjara. Denda restitusi harus diberikan karena dinilai telah merugikan secara fisik dan psikis korban," ucap Agus sat dijumpai GenPI.co Jatim, di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/7).

Agus menjelaskan, terdakwa Bos SMA SPI itu memenuhi unsur bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan pelecehan seksual yang pada saat itu masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Balya Firjaun Barlaman, Wabup Jember Keturunan Ulama Ternama

Atas perbuatannya, JEP dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM