Kuasa Hukum Bos SMA SPI Optimistis Bisa Bebaskan Kliennya

27 Juli 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Bos SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JEP dituntut 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang atas kasus pelecehan seksual.

Mendengar tuntutan yang dibacakan majelis hakim tersebut, kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul akan melayangkan beberapa bukti untuk membebaskan kliennya dari tuntutan.

Seperti yang diketahui, JEP diduga telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Berbagai bukti itu akan dibuka pada pledoi atau pembelaan terdakwa yang direncanakan pekan depan.

BACA JUGA:  Balya Firjaun Barlaman, Wabup Jember Keturunan Ulama Ternama

“Kami tidak akan mengomentari tuntutan ini. Setelah pledoi baru akan kami jelaskan. Nanti akan kami buka semua bukti bukti kami,” ucap Hotma saat dijumpai GenPI.co Jatim di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/7).

Menurutnya pada persidangan pada Rabu (27/7) menurutnya bukan mencari siapa pemenangnya, melainkan mencari keadilan.

BACA JUGA:  Daftar SMA Swasta Terbaik di Jatim versi LTMPT

Lanjutnya, dalam proses peradilan harus berlandaskan ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian proses persidangan bisa menjadi bahan pembelajaran bagi akademisi di masa mendatang.

“Coba bayangkan jika surat tuntutan itu buruk, itu akan dipelajari oleh mahasiswa. Juga kalau pembelaan yang kami lakukan kami konyol, tentu juga akan tercatat dalam sejarah,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Tok, Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

Dia menyakini bahwa terdakwa masih memiliki peluang besar untuk terbebas dari tuntutan yang ada.

Hotma Sitompul juga enggan berkomentar terkait adanya rekayasa-rekayasa yang dilakukan oleh korban dalam kasus yang menimpa kliennya itu, menurutnya semua hal tersebut baru bijak dibicarakan setelah sidang putusan.

“Ini baru surat tuntutan, tunggulah putusan. Terkait bebas dari tuntutan harus selalu yakin,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM