Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun, Komnas Anak: Ini Sebagai Hadiah

28 Juli 2022 14:00

GenPI.co Jatim - Nasib terdakwa kasus kekerasan seksual bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra alias JEP sudah diujung tanduk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar ganti rugi kepada korban Rp44 juta.

BACA JUGA:  Pakar UB Sebut Penundaan Sidang SMA SPI Sudah Diperhitungkan

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menyebut bahwa keputusan JPU yang telah melayangkan tuntutan kepada JEP sebagai hadiah bagi anak-anak seluruh Indonesia, khususnya para korban predator seksual.

Sidang tuntutan ini menjukkan bahwa JEP terbukti melakukan kejahatan seksual.

BACA JUGA:  Tok, Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

"Jaksa telah melayangkan 15 tahun kepada Julianto. Ini sebagai hadiah hari anak nasional yang jatuh pada Sabtu (23/7) lalu. Khususnya kepada korban kejahatan seksual," ucap Arist pada GenPI.co Jatim, Kamis (28/7).

Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh hakim kali ini masih bersifat dakwaan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Bos SMA SPI Optimistis Bisa Bebaskan Kliennya

Dirinya memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai sidang putusan hakim. Akan tetapi, dengan adanya dakwaan ini menjadi bukti bahwa JEP telah bersalah atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya.

Namun, selama sepekan ke depan terdakwa JEP akan diberi kesempatan untuk membela diri sebelum Hakim memutuskan vonis yang akan diberikan kepada JEP.

"Ini adalah fakta yang menunjukkan adanya peristiwa itu (kekerasan seksual, red). Ini juga menunjukkan tidak ada rekayasa atau konspirasi yang seperti dituduhkan," imbuhnya.

Selain itu, dia juga berterima kasih kepada orang-orang yang selalu mendukung untuk memberantas kasus predator kekerasan seksual terhadap anak.

Karena itu, Arist juga berharap kepada Majelis Hakim nantinya untuk memutuskan sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.

"JPU telah membuktikan bahwa tidak ada konspirasi ada orang yang membiayai dan menciptakan atau merekayasa kasus kejahatan seksual itu,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM