GenPI.co Jatim - Nasib pemilik SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia Kota Batu hampir diujung tanduk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.
Sidang pada Hari Rabu (3/8) dengan agenda pledoi, tim kuasa hukum JEP membeberkan sejumlah bukti bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya adalah rekayasa korban.
Bukti-bukti tersebut dinilai tidak relevan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Bahkan, terkesan blunder.
Menurutnya, kuasa hukum JEP justru membuka fakta kasus baru yang dilakukan oleh terdakwa.
"Mereka menyebut para kotban ini pelacur atau sundal. Dengan demikian perempuan seperti itu boleh dilakukan kekerasan seksual, fakta ini sangat merendahkan martabat perempuan," kata Arist saat dihubungi GenPI.co Jatim, Kamis (4/8).
Selain itu, bukti-bukti yang dibeberkan oleh kuasa hukum JEP di persidangan pledoi dinilai lemah.
Pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum JEP terkesan merekayasa pembelaan. Arist yakin pembelaan seperti itu tidak akan mengubah tuntutan, bahkan bisa saja lebih dari yang dilayangkan JPU.
"Tidak ada bukti yang relevan, pledoi yang dilayangkan kepada hakim hanya kepanikan JEP," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News