GenPI.co Jatim - Pakar hukum Universitas Airlangga atau Unair Iqbal Felisiano angkat bicara mengenai penemuan beras bansos ditimbun beberapa waktu lalu.
Dia menilai, masih terlalu dini untuk menentukan kasus tersebut sebagai sebuah pelanggaran tindak pidana.
Masih butuh pendalam atas temuan tersebut. “Langkah kepolisian untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penimbunan beras bansos ini sudah tepat,” kata Iqbal dikutip dari laman resmi Unair.
Penyilidikan dibutuhkan untuk melihat kasus tersebut secara lengkap. Termasuk pendalaman terkait dengan motif pelaku, apakah demi keuntungan diri sendiri atau orang lain.
Kemungkinan yang juga bisa muncul dari kasus tersebut, yakni pecitraan bahwa bansos tersebut telah disalurkan.
“Sehingga ia (oknum, red) mendapatkan keuntungan dari pekerjaan yang seolah-olah selesai ia lakukan” jelas Iqbal.
Motif lainnya, bisa saja penguburan bansos tersebut untuk penghilangan barang bukti dari tindak pidana korupsi atau obstruction of justice.
“Tapi sekali lagi, masih prematur untuk menentukan kasus penimbunan yang terjadi merupakan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Untuk mengarah ke tindakan korupsi, tentunya ini perlu pembuktian kerugian negara oleh Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Apakah pihak-pihak yang seharusnya menerima bantuan tersebut telah menerima sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak yang bertugas mendistribusikan?” tegasnya.
Cara lainnya, mengecek penyalurannya telah sesuai dengan data dan realita atau justru hanya sekenanya.
Pun demikian, Iqbal menegaskan tetap butuh pendalaman untuk memastikan itu sebagai sebuah tindak pidana. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News