Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi, ini Alasannya

08 Agustus 2022 15:30

GenPI.co Jatim - Eksepsi terdakwa kasus pencabulan Mas Bechi atau MSAT ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8).

"Nota keberatan terdakwa Bechi dari JPU tidak dapat diterima," kata Sutrisno selaku Ketua Majelis Hakim.

Dia juga mengatakan, surat dakwaan kepada terdakwa Mas Bechi yag juga anak kiai Jombang dari JPU sah menurut hukum. "Penyelesaian perkara terdakwa Bechi dilanjutkan," katanya.

BACA JUGA:  Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis, WCC Jombang Angkat Bicara

Pada eksepsi itu juga disebutkan salah satunya terkait keberatan pihak terdakwa soal pelaksanaan sidang yang digelar PN Surabaya.

Sementara itu, sesuai penjelasan bahwa pelaksanaan sidang di PN Surabaya dilalukan untuk menjaga kondusifitas dan kondisi psikologi korban.

BACA JUGA:  Tim Kuasa Hukum Mas Bechi Pertanyakan Sidang Online

Selain itu, pemindahan lokasi sidang melalui surat rekomendasi. "Suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.

Sidang selanjutnya bakal digelar minggu depan. Agenda persidangan, yakni pemeriksaan terdakwa, saksi, dan saksi ahli. "(Perisidangan, red) dilanjutkan Senin pekan depan," ucapnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Mas Bechi Ngotot Sidang Offline, ini Tanggapan Jaksa

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus memastikan, tim kuasa hukum MSAT atau Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati telah membacakan eksespi saat sidang kedua di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7).

Pihaknya bakal menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum MSAT tersebut.

"Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapai ekspesi yang dibuat penasehat hukum terdakwa," kata Tengku seusai persidangan.

Dia menyebut, ada beberapa poin yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa MSAT melalui eksepsi yang diajukan, yakni soal kewenangan pelaksanaan sidang dan dakwaan yang dinilai tidak jelas

"Kewenangan mengadili, karena dari fatwa Mahkama Agung (MA, red) harusnya di PN Jombang, kemudian dialihkan ke sini (PN Surabaya, red). Kemudian dakwaan tidak jelas, tidak ada ancaman kekerasan dan sebagainya," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM