Sidang Lanjutan Bos SMA SPI, JPU Beberkan Semua Bukti

10 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Sidang kasus kekerasan seksual atas terdakwa bos SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia Kota Batu berinisial JEP mengagendakan replik, Rabu (10/8). 

Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah bukti untuk menjawab pledoi terdakwa. 

"Pada pokoknya, kami menjawab pledoi dari penasihat hukum. Berdasarkan alat bukti yang kami hadirkan di persidangan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono. 

BACA JUGA:  Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun, Komnas Anak: Ini Sebagai Hadiah

Dia menjelaskan, bukti yang disampaikan tersebut merupakan kumpulan dari keterangan para saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang telah disiapkan JPU. 

Diharapkan replik tersebut bisa meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa bersalah dengan segala tuduhan.

BACA JUGA:  Pengacara Bos SMA SPI Bersikukuh Kasus Kliennya Rekayasa

"Kami ulas kembali sejumlah alat bukti yang pernah disampaikan di persidangan. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa bos SMA SPI Jeffry Simatupang menyebut, replik yang disampaikan JPU hanya mengulang dakwaan saja. 

BACA JUGA:  Pledoi Bos SMA SPI Disebut Sebuah Blunder, Waduh!

Bahkan, kata dia, terkesan tertumpu pada asumsi dan bukan pembuktian. Jeffry tetap meyakini bahwa perkara yang menyangkut kliennya sebagai rekayasa. 

Tidak ada alat bukti yang mendukung terdakwa melakukan perbuatan mengarah pada pelecehan dan kekerasan seksual.

"Kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa JE dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menuntut hukuman penjara 15 tahun subsider 6 bulan dengan denda Rp300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM