Korban Kasus Kekerasan Seksual Bos SMA SPI Dipolisikan

11 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Jatim - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bos SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JEP melebar.

Salah satu korban pencabulan dilaporkan ke kepolisian usai tampil di podcast Deddy Corbuzier.

Namun, bukan terdakwa JEP yang melaporkannya. Melainkan seseorang yang disebut korban.

BACA JUGA:  Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun, Komnas Anak: Ini Sebagai Hadiah

Kuasa hukum Julianto, Dito Sitompul mengungkapkan, pihak yang melaporkan tersebut tidak merasa mengalami kekerasan seksual oleh bos SPI Kota Batu itu.

"Kalau orang tersebut tidak merasa dicabuli, maka dia menggunakan haknya untuk melaporkan hal tersebut ke Bareskrim," kata Dito, Rabu (10/8).

BACA JUGA:  Pengacara Bos SMA SPI Bersikukuh Kasus Kliennya Rekayasa

Dia mengatakan, laporan tersebut dibuat di dua kali, di Polda Jatim dan Bareskrim.

"Ada satu di Polda Jatim dan satu di Bareskrim. Itu yang di CCTV dan satu lagi yang difitnah di podcast," tegasnya.

BACA JUGA:  Pledoi Bos SMA SPI Disebut Sebuah Blunder, Waduh!

Dito menyebut, pelapor tidak terima dengan tuduhan seolah menjadi korban. Padahal, versi pelapor tak demikian. "Pelapor melaporkannya dengan UU ITE," ucapnya.

Menurut Dito, pelapor juga menilai nama sekolahnya dan pendiri, yakni Julianto Eka Putra, tercoreng dengan kasus tersebut.

Pelapor, kata dia, meyakini bahwa tuduhan terhadap terdakwa tidak terbukti. (mcr26/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM