GenPI.co Jatim - Kasus FE oknun Satpol PP Surabaya yang menjual barang hasil sitaan terus berlanjut.
Kabar terbaru, FE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pemeriksaan yang dijalani FE berlangsung sejak pagi, yakni mulai pukul 09.00-14.30 WIB.
"Sudah tadi jam setengah tiga, ada 18 pertanyaan (yang diajukan ke FE,red) kata Abdurrahman Saleh selaku Kuasa Hukum FE saat dihubungi GenPI.co Jatim.
Abdurrahman menyebut, pada saat pemeriksaan FE juga menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus penjualan barang hasil penertiban itu.
"Disitu juga sangat gamblang menyebutkan beberapa nama seperti yang saya laporkan," ujarnya.
Kesembilan nama itu tercantum di dalam laporan yang sempat diajukan oleh pihaknya, pada Rabu (10/8).
"Ya memang sembilan orang kemarin kan sudah muncul. Karena kalau tidak terindikasi ya kenapa kami melaporkan," terangnya.
Diketahui, sembilan orang yang dilaporkan itu, yakni atasan FE di Satpol PP Kota Surabaya, AM, P, SN, SL, Y, SE, I, dan satu orang pihak pembeli. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News