GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pelecehan seksual, anak kiai Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi meminta saksi pelapor melakukan sumpah mubahalah.
Penawaran sumpah mubahalah tersebut diutarakan kuasa hukum setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8).
Sumpah mubahala itu untuk membuktikan kebenaran dari kesaksian pelapor.
"Saya tantang mubahalah untuk membuktikan kebenarannya," kata Bechi.
Sementara itu, I Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Mas Bechi menyebut, kliennya itu memang mengajukan permintaan sumpah mubahalah.
"Menawarkan kepada majelis hakim, melakukan sumpah mubahalah," terangnya.
Meski begitu, dirinya masih menunggu kepastian soal dikabulkan atau tidaknya permintaa tersebut.
"Tetapi dikabulkan atau tidak, kami tunggu saja," jelasnya.
Sebelumnya, Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwatinya menjalani sidang secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang itu juga dihadiri oleh saksi. Hanya saja keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda.
Direncanakan terdapat lima orang saksi yang akan menjalani pemeriksaan. Namun baru satu orang saksi yang diperiksa.
Hal itu diutarakan oleh I Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Mas Bechi.
"Tadi harusnya lima. Ini satu belum selesai. Cukup panjang, kenapa ? Karena banyak penjelasan yang harus di kroscek dengan dokumen yang ada," ungkap Gede. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News