Awas, Pakai Video Farel Prayoga Nyanyi di Istana Negara Harus Bayar

19 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Kemenkumham memberikan gelar Duta Kekayaan Intelektual Kategori Pelajar kepada penyanyi cilik Farel Prayoga.

Penganugerahaan kepada Farel Prayoga itu dilakukan pada saat acara, Malam Syukuran dan Anugerah Hari Kemenkumham HDKD ke-77 2022 yang ditayangkan di YouTube Pusdatin KumHam.

Penyanyi asal Banyuwangi itu juga diberikan surat pencatatan seni pertunjukan atas nama Farel Prayoga dengan judul ciptaan penampilan sebagai penyanyi cilik pada acara upacara perayaan HUT ke-77 RI di Istana Negara.

BACA JUGA:  Bupati Banyuwangi Beri Pesan Menyentuh Hati ke Farel Prayoga

Menkumham Yosanna Laoly langsung memberikan piagam kepada Farel Prayoga di acara tersebut.

Usai memberikan piagam, Yosanna Laoly menjelaskan penghargaan tersebut.

BACA JUGA:  Tiba di Banyuwangi, Farel Prayoga Disambut Meriah

"Jadi ini sudah hak kekayaan untuk performance dia di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar," kata Menteri Yosanna Laoly di kutip dari YouTube Pusdatin KumHam.

Dia menjelaskan, melalui sertifikat yang diberikan Kemenkumham itu, Farel Prayoga berhak mendapatkan royalti.

BACA JUGA:  Keren! Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual, Kemenkumham

"Ini ada royaltinya. Nanti masuk LMKM. Jadi jangan sembarangan kutip YouTube," lanjutnya.

Yosanna Laoly juga mengatakan, sertifikat royalti itu bisa menjadi agunan finansial juga.

Sementara itu, Abah Lala juga mendapatkan hak penciptaan lagu berjudul Ojo Dibandingke.

"Abah Lala perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan ini hak penciptaan. Pencatatan berlaku selama hidup penulis pencipta lagu berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi," ujar Yosanna Laoly. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM