GenPI.co Jatim - Dua sejoli di Malang nekat berbuat mesum di sebuah kafe, sehingga menganggu pengunjung lainnya.
Kejadian pasangan sejoli berbuat mesum di sebuah kafe di kawasan Jalan Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Aksi tak senonoh tersebut terjadi pada Minggu (21/8) yang terekam video dan kemudian viral.
Menanggapi aksi tindakan mesum tersebut, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, pihaknya memang sudah mendapatkan informasi tersebut.
Lanjutnya, sejoli itu sudah melanggar Perda Kota Malang nomro 8 tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
“Bagi siapa saja yang berada di tempat umum melakukan perbuatan cabul atau mesum akan dikenakan pelanggaran pasal 3 ayat 2,” ucap Rahmat saat dihubungi GenPI.co Jatim, Senin (22/8).
Dengan beredarnya video tersebut, Rahmat meminta kepada masyarakat terutama kepada pemuda-pemudi untuk tidak berbuat mesum di tempat umum. Karena jika tertangkap basah, akan ada sanksi yang menanti.
“Apabila ketangkap basah oleh petugas akan dikenakan sanksi pidana ringan. Kami tidak segan untuk menindaknya, jika pelaku masih di bawah umur akan kami panggil orang tuanya,” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News