Polisi Tetapkan 3 Tersangka Insiden Kenpark Surabaya, ini Daftarnya

24 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Polisi akhirnya mengetapkan tiga orang tersangka dalam insiden horor ambrolnya perosotan di Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, pada 7 Mei 2022.

Ketiga tersangka itu adalah pemilih Kenpark berinisial ST, Manajer Operasional SB, dan General Manajer PS.

"Sudah ada tiga tersangka, salah satunya merupakan pemilik," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Tragis, ES Kunci Temannya yang Serangan Jantung di Mobil

Penetapan tersangka itu kata dia karena pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya dalam penanganan para korban hingga kondisinya pulih.

Hal ini berdampak pada proses penyelidikan dan penyidikan yang terbilang cukup lama.

BACA JUGA:  Syarat Jadi Mitra GoRide, Gojek, Warga Jatim Perhatikan

"Proses penyelidikan sudah sesuai prosedur. Kami melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur, ya harus kami turuti," jelasnya.

Lanjutnya, petinggi Kenpark saat dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan selalu berdalih masih sibuk menangani para korban.

BACA JUGA:  Mak-Mak di Ponorogo Ungkap Alasan Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

"Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban," jelasnya.

Akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan keterangan dari saksi-saki, ahli, dan petunjuk barang bukti.

"Wahana seluncuran air yang ambrol itu, disebabkan sudah rapuh. Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan," ungkapnya.

Arief melanjutkan, berkas kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan, menunggu kelengkapan keterangan dari tersangka ST.

Rencananya, ST berjanji memenuhi panggilan polisi pada Kamis (25/8).

"Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas kasus untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu dari kejaksaan untuk dinyatakan P21," imbuh dia.

Dari tiga tersangka dijerat dengan Pasal 8, ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 360 KUHP. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM