9 Saksi JPU Dipertanyakan Kuasa Hukum Mas Bechi, ini Sebabnya

26 Agustus 2022 09:30

GenPI.co Jatim - Kuasa Hukum anak kiai Jombang, Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mempertanyakan kualifikasi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pengamatannya, sebanyak 9 orang saksi yang dihadirkan di persidangan tidak memenuhi kualifikasi, yakni mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.

Lanjutnya, pelapor yang mengaku korban dalam perkara kliennya, seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Lokasi Sidang Mas Bechi Pindah Ruangan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Dia menyontohkan, salah satu saksi yang pernah dihadirkan di persidangan mengaku tidak mengenal korban, serta tidak tahu peristiwa yang dimaksudkan dalam dakwaan.

Kemudian orang tua saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan, menurutnya juga mengaku tidak kenal korban.

BACA JUGA:  Seorang Saksi Lihat Sendiri Ulah Mas Bechi ke Korban

"Orang tuanya yang bersaksi di pengadilan juga mengaku tidak mengenal korban, tidak berada di lokasi, hanya mendengar dari anaknya, yang sebelumnya juga telah bersaksi di persidangan dengan mengatakan tidak mengenal korban," ujarnya.

JPU juga menghadirkan kuasa hukum korban atau pelaku sebagai saksi. Hal ini juga membuat Gede memberikan reaksinya.

BACA JUGA:  JPU Hadirkan 6 Saksi, Kuasa Hukum Mas Bechi: Belum Valid

"Mungkin belum pernah terjadi, kuasa hukum korban harus hadir untuk menjelaskan kasus sebagai saksi," ucapnya.

Sama halnya dengan saksi dan orang tua saksi, Gede menjelaskan, kuasa hukum korban yang dihadirkan di persidangan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

"Berdasarkan cerita dari korban. Dia sendiri mengaku tidak berada di lokasi kejadian," ucap Gede.

Berdasarkan hal tersebut, menurutnya saksi-saksi itu tidak memenuhi kualifikasi testimonium de audite.

Kuasa Hukum anak Kiai Jombang itu menilai, perkara yang menimpa kliennya sejak awal dipaksakan menjadi P21.

"Saya dengar berkas perkara ini sampai sembilan kali bolak-balik P19 antara penyidik polisi ke JPU. Kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa karena semestinya SP3," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM