Jatim.GenPI.co - PT Jasamarga Ngawi Kertosono melakukan penyusaian tarif mulai Tanggal 29 April 2021 pukul 00.00 WIB.
Pengumuman kenaikan tarif tol ini salah satunya diumumkan melalui akun Instagram @official.jasamargatransjawatol.
BACA JUGA: Pesan Terakhir Serda Diyut, Awak KRI Nanggala 402
Dalam potingannya, pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.
Beberapa pertimbangan menjadi acuan dalam menaikkan tarif, seperti kondisi inflasi di wilayah tersebut.
"Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif per 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Madiun," tulis akun yang diposting Senin (26/4).
Besaran kenaikan ini beragam, sesuai dengan jarak. Seperti dari kendaraan Golongan 1 dari Klitik ke Kertosono naik Rp 3.000, dari sebelumnya Rp 88.000 menjadi Rp 91.000.
BACA JUGA: Eksotisme Pantai Batu Bengkung Malang, Ada Kolam di Bibir Pantai
"Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak tahun 2018 hingga 2020 Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38 peren," lanjut potingan tersebut.
Kenaikan ini berlaku disemua golongan kendaraan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News