ASN Probolinggo Jangan Nekat Mudik, Ancaman Bupati Trantri Serius

29 April 2021 08:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Probolinggo melarang aparatur sipil negara (ASN) tidak mudik dan cuti saat Idulfitri 1442 Hijriah. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/194/426.53/2021 yang ditandatangai langsung oleh Bupati Probolinggo Pulut Tantriana Sari.  

BACA JUGA: Pemkot Malang Sekat Pemudik, Tapi Tidak untuk Wisatawan

"Dalam surat edaran itu ada tiga poin yang disampaikan, meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti, dan disiplin pegawai," ujar Tantriana baru-baru ini.

Larangan mudik ini, kata dia, juga berlaku bagi keluarga ASN. "ASN bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021," ungkapnya. 

Perjalanan luar daerah yang diperbolehkan bagi ASN yakni yang tengah melaksanakan tugas kedinasan bersifat penting. 

Namun, ASN tersebut juga harus mengantongi izin surat tugas yang ditandatangani oleh kepala dinas satuan kerja.

Pun dengan ASN yang terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah, harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan gugus tugas dan menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya. 

Khusus cuti, Tantri menyebut yang diizinkan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

BACA JUGA: Istimewanya Boba Durian ala Ikiwae, Bikin Nagih

Cuti karena alasan penting diberikan terbatas pada alasan salah satu keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia. 

"Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM