GenPI.co Jatim - Bos sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang bersalah dengan penjara selama 12 tahun.
Mendengar keputusan majelis hakim, kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul langsung mengajukan banding.
Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan hak kliennya untuk melakukan upaya hukum yang adil.
"Kami akan ajukan banding. Kami menghormati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Tetapi kami perlu tahu juga, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yakni banding," katanya saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (8/9).
Dia juga merasa keberatan dengan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya, karena dinilai ada sebuah kejanggalan.
Pernyataan banding itu langsung disampaikan terdakwa JEP melalui tim kuasa hukumnya sesaat setelah vonis dibacakan majelis hakim.
Menurut Hotma, ada beberapa hal mendasar alasan permohonan banding. Salah satunya, yakni keterangan 10 saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa dikesampingkan.
“Padahal 10 saksi yang kami hadirkan sudah diambil sumpah tapi dikesampingkan. Sementara pelapor hanya membawa 2 saksi dan itu dijadikan bahan pertimbangan. Sebetulnya ini masalah perspektif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Julianto Eka Putra merupakan terdakwa kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu.
Selain divonis hukuman penjara 12 tahun, JEP juga diberikan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News