Simak Syarat Berpergian di Gresik, Beda dalam dan luar Aglomerasi

30 April 2021 08:00

Jatim.GenPI.co - Polres Gresik tegas akan menindak pemudik yang nekat melintas saat kebiajakan larangan mudik ditetapkan. 

Sebanyak 8 titik penyekatan telah disiapkan di perbatasan yang berpotensi menjadi rute pemudik. 

BACA JUGA: Polairud Polda Jatim Haramkan Nelayan Sewakan Kapal ke Pemudik

"Kami mendirikan juga pos pengamanan untuk penjagaan dan pemeriksaan di delapan titik tersebut," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Kamis (29/4). 

Ia merinci, dari 8 titik tersebut, masing-masing dua lokasi berada di perbatasan dengan Kabupaten Lamongan, yakni Kecamatan Duduksampeyan dan Panceng. 

Enam titik lainnya, yakni ada diperbatasan Surabaya dan Sidoarjo. 

Arief menyebut, bagi yang bepergian di dalam wilayah aglomerassi minimal harus menunjukkan tanda kerja. 

Sedangkan yang keluar dari wilayah aglomerasi minimal harus membawa surat tugas dan hasil tes usab. 

"Kalau tidak, petugas secara tegas akan meminta untuk putar balik," tegasnya. 

BACA JUGA: wow, Cover Lagu Alun-alun Mojokerto Diikuti Peserta Luar Negeri

Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto P. mengatakan, sejumlah petugas akan disiagakan di beberapa titik pos pengamanan.

Ia berharap upaya ini dapat menekan pergerakan masyarakat yang ingin mudik, sehingga dapat menghambat penyebaran kasus Covid-19 di wilayah setempat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM