Saksi Mas Bechi Dikabarkan Ogah Hadir, JPU Beri Penjelasan

23 September 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Persidangan kasus pencabulan santriwati anak kiai Jombang, Mas Bechi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan penjelasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus.

Pihaknya menjelaskan, tidak hadirnya saksi Mas Bechi bukan karena tidak mau, melainkan mundur.

BACA JUGA:  Sidang Mas Bechi, JPU Hadirkan 16 Saksi, Kuasa Hukum Belum Puas

Lanjut Tengku Firdaus, pihak kejaksaan sudah meminta seorang saksi itu hadir namun tetap menolak.

"Alasannya saksi ada hubungan darah dengan terdakwa MSAT (Mas Bechi, red). Selain itu karena alasan kesehatan," katanya, Kamis (23/9).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Mas Bechi Pertanyakan Rekam Medis Korban Pencabulan

Menurutnya, keputusan saksi untuk menolak hadir di persidangan sesuai pasal.

"Sikap yang disampaikan oleh saksi ini dasarnya Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM