GenPI.co Jatim - Dua sejoli di Kota Malang tak bisa mengelak ketika Satpol PP menunjukkan perbuatan mesum di tempat umum.
Petugas yang berada di lapangan menunjukkan bukti video dan foto kepada para pelaku.
Melihat video tersebut, pelaku tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke kantor Satpol PP Kota Malang.
"Mereka melakukan perbuatan itu karena merasa bebas. Apalagi di lokasi tersebut kurang penerangan sehingga mereka nyaman melakukannya," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat kepada GenPI.co Jatim, Kamis (29/9).
Pelaku perbuatan mesum itu dijerat Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
Mereka disanksi dengan melakukan laporan setiap minggu dan mengakui perbuatannya ke orang tua.
“Mereka kami minta untuk menghubungi orang tua dan dilakukan pembinaan,” lanjutnya.
Selain mengamankan sejoli yang melakukan perbuatan mesum di tempat umum, pihak Satpol PP Kota Malang rutin melakukan patroli.
Petugas berpatroli pada lokasi-lokasi yang dianggap menjadi lokasi favorit para sejoli berkumpul.
Salah satu cirinya adalah lokasi tersebut minim penerangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News