GenPI.co Jatim - Tarif baru penyeberangan Ketapang-Gilimanuk bakal diberlakukan per 1 Oktober 2022. PT. ASDP Indonesia memberlakukan kenaikan tarif rata-rata sebesar 11 persen.
“Nanti malam jam 00.00, 1 Oktober kita akan lakukan penyesuaian tarif,” jelas General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, M. Yasin dikutip dari Ngopibareng.id, Jumat (30/9).
Dia mengungkapkan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) nomor 184 tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Organda, Kepolisian, YLKI, Sopir, dan pihak eksternal yang lain.
Yasin mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya bagaimana pemerintah berpihak pada pengguna jasa penyeberangan pada kemampuan daya belinya.
Selain itu, pertimbangan lainnya yakni keberlangsungan lintasan Ketapang-Gilimanuk tetap berjalan. “Dengan kenaikan tarif ini kita harapkan bisa meningkatkan layanan yang ada. Kita terus meningkatkan pelayanan,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya mengeklaim telah melakukan sosialisasi kenaikan tarif tersebut. Berikut ini aturan tarif pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News