GenPI.co Jatim - Warga Ponorogo sempat dihebohkan dengan pungutan sekolah secara sukarela sebesar Rp 1,5 juta dalam sepekan terakhir. Isu tersebut viral di media sosial.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo meminta sekolah berhati-hati mengeluarkan kebijakan penarikan sumbangan sukarela kepada wali murid, sekalipun sudah mendapat persetujuan komite sekolah.
"Sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala sekolah maupun pengawas untuk lebih waspada terhadap segala informasi terkait dengan sumbangan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Dahuri, Jumat (15/10).
Peringatan tersebut disampaikan Nurhadi dalam pertemuan dengan kepala sekolah dan pengawas.
Dia berharap kasus tarikan sukarela di salah satu SMP yang sempat viral dijadikan pembelajaran bagi semua sekolah. Sekolah harus peka terhadap psikologis sosial
“Karena orang tua murid itu kan kondisinya berbeda-beda satu dengan lainnya. Yang namanya sumbangan ya sesuai dengan kemampuan (pemberi sumbangan, red.), tidak boleh ada paksaan atau apapun itu," katanya.
Sementara itu, Nurhadi mengatakan, sebenarnya komite sekolah bisa menarik iuran. Asalkan, berpedoman pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Tetapi yang namanya sumbangan sekolah itu hukumnya sukarela dan tidak mengikat. Jadi tetap tidak wajib," ulangnya.
Sarannya, narasi yang digunakan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid agar tidak memberatkan.
Surat edaran sumbangan sukarela di salah satu SMP di Ponorogo sebelumnya sempat viral melalui media sosial. Belakangan, sekolah tersebut melakukan klarifikasi.
Pihak sekolah mengeklaim bahwa telah terjadi kesalahan redaksional dalan surat edaran itu.
Penarik iuran sekolah tersebut dikluarkan setelah komite sekolah menyetujui kelanjutan program pembangunan sekolah. Hanya saja, sumbangan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News