Jumlah Pekerja Migran Tiba di Pamekasan Bertambah

04 Mei 2021 10:00

Jatim.GenPI.co - Jumlah pekerja migran yang tiba di Kabupaten Pamekasan bertambah, hal tersebut setelah ada 52 orang pekerja yang tiba di Gedung Islamic Center.

Mereka baru saja dipulangkan dari tempat bekerja di Malaysia.

BACA JUGA: kabar Baik, Pekerja Migran di Pamekasan Pulang Setelah Karantina

"Saat ini mereka tetap di Gedung Islamic Center Pamekasan dan akan menjalani karantina hingga pemeriksaan kesehatan mereka selesai," kata anggota Satgas Covid-19 Pemkab Pamekasan dari unsur Taruna Siaga Bencana (Tagana) Agus Salim di Pamekasan, Senin (3/4) kemarin malam.

Kedatangan pekerja migran yang berjumlah 52 orang itu merupakan gelombang kedua.

Dimana sebelumnya pada Jumat (30/4) kemarin sudah ada sebanyak 44 orang pekerja migran asal Pamekasan yang dipulangkan secara paksa oleh negara tempat mereka bekerja karena ilegal juga telah tiba.

Dengan tambahan 52 orang, jumlah total pekerja migran yang sudah berada di Kabupaten Pamekasan selama kurun waktu 30 April hingga 3 Mei 2021 sebanyak 96 orang.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Ahmad Marsuki, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang prosedur pemulangan pekerja migran di masa pandemi Covid-19.

Seluruh pekerja migran yang pulang ke Indonesia harus menjalani tiga tahap karantina.

"Pertama adalah karantina di tingkat provinsi, kemudian di tingkat kabupaten, dan ketiga yakni karantina di tingkat desa atau rumah dari pekerja migran tersebut secara mandiri," katanya.

Menurut Marsuki, prosedur karantina itu masing-masing di tingkat provinsi selama dua hari, tingkat kabupaten tiga hari, dan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.

"Prosedur yang seperti ini bagi pekerja migran yang hasil tesnya (PCR) negatif. Bagi yang positif, setelah dikarantina di tingkat kabupaten, maka harus dikarantina di RSUD," katanya, menjelaskan.

Di lokasi karantina para pekerja migran ini, Polres Pamekasan juga menerjunkan petugas gabungan guna mengamankan mereka.

BACA JUGA: Pekerja Migran Asal Magetan Jalani Karantina Sebelum Pulang

Para pekerja migran ini diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing setelah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh petugas dan dinyatakan negatif Covid-19, dengan syarat harus dijemput oleh kepala desa atau sekretaris desa masing-masing.

"Kenapa prosedurnya ketat, karena kami ingin mereka ini nantinya terus terpantau oleh petugas, sehingga jika terjadi perkembangan dalam hal kondisi kesehatan mereka, bisa segera terdeteksi," kata Marsuki, menjelaskan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM