Pusat Pembelanjaan di Surabaya Harus Serius Batasi Pengunjung

04 Mei 2021 17:30

Jatim.GenPI.co - Jumlah pengunjung di sejumlah tempat pembelanjaan terus meningkat mendakati Idulfitri 1442 Hijriah. 

Pemkot Surabaya meminta pengelola mal untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. 

BACA JUGA: Sebut Pengunjung Mal Goblok, Pria di Surabaya Kena Batunya

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 tentang pencegahan penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

"Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal, kami keluarkan surat edaran untuk pengelola pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku," ujar Febri, Selasa (4/5).

Ia berharap semua pengelola pusat pembelanjaan menaati aturan yang ada di SE tersebut, sesuai dengan perwali. 

Febri mengatakan, semua pengelola pusat pembelanjaan harus membatasi jumlah orang yang berada di dalam gedung maksimal 50 persen dari kapasitas total ruang gerak bebas.

"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya.

Dengan begitu, ia berharap, para pengunjung tetap bisa menjaga jarak minimal satu meter satu sama lain.

BACA JUGA: KRI Nanggala 402 Sisakan Badan Kapal, Evakuasi Jadi Jalan Sulit

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga meminta pengelola pusat pembelanjaan memasang papan informasi mengenai batasan jumlah pengunjung di pintu masuk.

"Jika sudah penuh di dalam, pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk masuk," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM