Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Tersangka Ditangkap

03 November 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Polres Kediri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur membongkar sindikat uang palsu yang berjumlah 11 orang.

Kesebelas tersangka yang diamankan itu adalah M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), dan SD (48).

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho dalam keterangan resminya membeberkan, keseblas tersangka ditangkap pada beberapa daerah, di antaranya Kediri dan kabupaten/kota di pulau Jawa.

BACA JUGA:  Pegawai UPN Veteran Ditemukan Tergeletak, Diduga Tersengat Listrik

Lanjutnya, lokasi percetakan uang palsu berada di Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.

"Kami amankan ada 55 item barang bukti (pencetak uang palsu) dan uang Rp800 juta," kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (3/11).

BACA JUGA:  Cegah Banjir, BPBD Situbondo Pasang Alat di Pintu Air Sungai Sampean

Dia menjelaskan, produksi uang palsu sudah dilakukan sejak Maret hingga April 2022.

Jumlah uang palsu yang dicetak dalam kurun waktu dua bulan mencapai 20 ribu lembar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.

BACA JUGA:  Jelang Laga Final Four Livoli 2022, BIN Surabaya Samator Andalkan Rivan Numulki

"Sudah tersebar ke masyarakat kurang lebih Rp 1,2 miliar, kurang lebih Rp 800 juta kami amankan," ungkap dia.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial SD berstatus sebagai pendana bisnis. Dia merupakan seorang oknum PNS.

Kucuran dana dari SD dipergunakan untuk membeli mesin pencetak uang palsu.

"Pemodal uang palsu ini kami amankan di daerah Grobokan," jelasnya.

Motif kejahatan tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan.

"Itu untuk memperkaya usahanya, mengembangkan usahanya, yaitu koperasi," terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM