GenPI.co Jatim - Polres Kediri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur membongkar sindikat uang palsu yang berjumlah 11 orang.
Kesebelas tersangka yang diamankan itu adalah M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), dan SD (48).
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho dalam keterangan resminya membeberkan, keseblas tersangka ditangkap pada beberapa daerah, di antaranya Kediri dan kabupaten/kota di pulau Jawa.
Lanjutnya, lokasi percetakan uang palsu berada di Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.
"Kami amankan ada 55 item barang bukti (pencetak uang palsu) dan uang Rp800 juta," kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (3/11).
Dia menjelaskan, produksi uang palsu sudah dilakukan sejak Maret hingga April 2022.
Jumlah uang palsu yang dicetak dalam kurun waktu dua bulan mencapai 20 ribu lembar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.
"Sudah tersebar ke masyarakat kurang lebih Rp 1,2 miliar, kurang lebih Rp 800 juta kami amankan," ungkap dia.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial SD berstatus sebagai pendana bisnis. Dia merupakan seorang oknum PNS.
Kucuran dana dari SD dipergunakan untuk membeli mesin pencetak uang palsu.
"Pemodal uang palsu ini kami amankan di daerah Grobokan," jelasnya.
Motif kejahatan tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan.
"Itu untuk memperkaya usahanya, mengembangkan usahanya, yaitu koperasi," terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News