GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis majelis hakim tujuh tahun penjara.
Vonis itu dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).
Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyampaikan, Mas Bechi dianggap melanggar Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
"Terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melanggar kesusilaan dan dijatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Sutrisno.
Selain menjatuhkan vonis, Sutrisno juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mas Bechi.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda dan masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki," jelasnya.
Lanjutnya, terdakwa merupakan tulang punggung dan memiliki anak kecil yang membutuhkan kasih sayang.
Selain itu hal lain yang meringankan hukumannya adalah mempermudah proses persidangan, berlaku sopan, dan belum pernah dihukum.
Sebagaimana diketahui, vonis tujuh tahun oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mas Bechi.
JPU semula menuntut Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara, sesuai Pasal 285 Jo. 65 Ayat 1 KUHP. (mcr23/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News