Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Istri Langsung Teriak Histeris

18 November 2022 02:00

GenPI.co Jatim - Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tujuh tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, istri Mas Bechi, Dzurrotun Massunah langsung berteriak histeris ke majelis hakim.

"Zalim!" teriaknya, Kamis (17/11)

BACA JUGA:  Pengangguran Surabaya Turun, DPRD Sebut 2 Strategi Pemkot Tepat

Keluarga Mas Bechi lainnya juga mengutarakan protes terhadap majelis hakim.

"Ini settingan, ini semua rekayasa. Kok bisa seperti ini?" kata seorang pria pendukung Mas Bechi.

BACA JUGA:  Jelang Putusan Mas Bechi, Ratusan Simpatisan Doa di Depan Pengadilan

Sebagaimana diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mas Bechi hukuman penjara tujuh tahun.

Mas Bechi dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan santriwati di Jombang oleh majelis hakim.

BACA JUGA:  Tok! Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan Daripada Tuntutan JPU

Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Vonis Mas Bechi tersebut dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada persidangan terbuka yang dimulai pukul 09.35 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Setelah sidang, Mas Bechi langsung digiring kelur melalui pintu belakang ruang sidang dan dibawa menuju mobil tahanan. (mcr23/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM