GenPI.co Jatim - Sebanyak 17 korban seluncuran ambrol di Kenjeran Park (KenPark) Surabaya sepakat damai dengan mencabut laporan.
Taufik salah orang tua Akbar Romadhoni bersama korban lainnya sepakat berdamai dan tidak menuntut pihak manajemen KenPark.
Mereka beralasan, perdamaian dilakukan karena keluarga dan korban sudah dipenuhi kebutuhan selama proses perawatan.
"Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi, seperti santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai," katanya.
Taufik lantas menjelaskan bentuk tanggung jawab manajemen KenPark terhadap korban dengan membantu perawatan anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangan, serta kompensasi uang Rp 5 juta dan sembako.
"Alhamdulillah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Soetiadji, Rafiqi Anjasmara mengatakan, sejak awal korban dan keluarga korban tak ingin memperkarakan dan bahkan satu pelapor sudah mencabut laporan di Polres Tanjung Perak, Surabaya.
"Apa yang diminta para korban dan keluarga ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian diajukan Restorative Justice (RJ) je Jampidum," kata Rafiqi.
Pihak Kejari Perak, melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana membenarkan adanya RJ yang dilakukan oleh korban KenPark.
"Ini masih pra dan masih kami ajukan ke Jampidum. Syarat pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni perdamaian dengan seluruh korban ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis," jelasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News