GenPI.co Jatim - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi tujuh tahun penjara, Kamis (17/11).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 16 tahun penjara.
Maka dari itu merespons vonis yang dibacakan majelis hakim Tengku Firdaus salah satu JPU bakal mengkaji ulang putusan tersebut.
"Putusan majelis hakim hari ini, bersadarkan Pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama meyikapi putusan, ketentuan Pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir (putusan sidang, red)," kata Tengku.
Anna Abdillah selaku pendamping korban mengatakan, vonis majelis hakim kepada Mas Bechi penjara tuju tahun dirasa sangat jauh dari harapan.
Terlebih, perjuangan para korban menuntut keadilan pada terdakwa juga terbilang panjang.
"Tiga tahun tahun proses, banyak drama-drama. Proses pemeriksaan di Polda sampai tahap penangkapan yang berdarah-darah, putusan tujuh tahun itu sangat jauh dari asas keadilan untuk korban kekerasan," jelasnya.
Dia berharap, JPU tak serta-merta menerima putusan tersebut.
"(Putusan, red) sangat jauh dari harapan. Upaya hukumnya, jaksa bisa maksimal," ujarnya.
Sementara, I Gede Pasek Suardika selaku Kuasa Hukum Mas Bechi meyakini bahwa kliennya tak melakukan perbuatan pencabulan.
Kendati demikian, dia tetap menghormati putusan dari hakim.
"Keyakinan hakim kami hormati," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News