Pemkab Pamekasan Minta Petani Berani Lapor Kios Pupuk Nakal, Sebut Namanya

21 November 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan minta petani setempat untuk berani melaporkan, jika menemukan kios nakal yang menjual pupuk bersubsidi.

"Sebut nama dan alamat kiosnya kepada kami, sehingga bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan," kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Abdul Fata, Senin (21/11).

Dia menjelaskan, penjualan pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 Surabaya Hari Ini, Datang Segera

"Apabila penjualan melebihi ketentuan, jelas pelanggaran. Maka dari itu, jika petani menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET, kami akan tindak tegas," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui pemerintah sudah menetapkan HET pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

BACA JUGA:  Lowongan Kerja BUMN Jasa Raharja, Buruan Cek Sebelum Tutup

Harga pupuk subsidi berdasarkan Permentan tahun 2022 sebagai berikut jenis SP-36 adalah Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram.

Kemudian, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM