Kabar Baik! UMK Kabupaten Probolinggo 2023 Diusulkan Naik

27 November 2022 02:00

GenPI.co Jatim - Upah minimun kabupaten (UMK) di Kabupaten Probolinggo diusulkan Dewan Pengupahan naik pada 2023 nanti.

Pihaknya menjelaskan, UMK di Kabupaten Probolinggo bakal naik sebesar 7,74 persen atau Rp 197 ribu dari Rp 2,55 juta menjadi Rp 2,75 juta.

"Usulan UMK 2023 dimintakan persetujuan Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan kepada Gubernur Jawa Timur," kata Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani, Sabtu (26/11).

BACA JUGA:  Pulang Turnamen Sepak Bola, Puluhan Pelajar SMK di Tuban Terlibat Tawuran

Lanjutnya, usulan kenaikan UMK 2023 sudah melalui perhitungan yang diambil dari data BPS.

Berdasarkan data BPS tersebut, nilai pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Probolinggo tumbuh 3,35 persen dan inflasi provinsi sebesar 6,8 persen.

BACA JUGA:  Hujan Lebat, Jalan Provinsi Batu Tertutup Longsor, Roda Empat Putar Balik

"Saya berharap perekonomian global kembali normal dan perusahaan yang mengalami kesulitan dapat beroperasi normal," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengatakan, rapat Dewan Pengupahan sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang usulannya dengan indek alpa 0,28.

BACA JUGA:  Pemkab Sumenep Gelontor 47 Ton Pupuk Gratis di 5 Kecamatan, Berikut Daftarnya

"Dengan adanya usulan kenaikan UMK itu harapan kami bagi pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM