PSEL Surabaya Resmi Beroperasi, Presiden Jokowi Acungi Jempol

06 Mei 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Surabaya resmi beroperasi pada Kamis, (6/5).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, beroperasinya PSEL ini tidak lepas dari perjuangan Tri Rismaharini saat menjadi wali kota sebelumnya.

BACA JUGA: Catat, Armada Bus Hanya Angkut Penumpang Non Mudik Saat 6-17 Mei

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Tri Rismaharini karena beliau yang membimbing dan terus berjuang tanpa mengenal lelah sehingga ini bisa berdiri dan bisa beroperasi hari ini," kata Eri Cahyadi melalui pers rilis Humas Pemkot Surabaya saat peresmian PSEL di Benowo, Surabaya, Kamis (6/5).
 
Eri menyampaikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Benowo Surabaya itu sudah beroperasi sejak 2001.

Dimana volume sampah yang masuk dan bisa diolah di TPA seluas 37,4 hektar mencapai sekitar 1.600 ton per hari.
 
"Tapi karena pemkot ingin melakukan pengolahan secara efektif, maka peran serta masyarakat kita tingkatkan dengan 3R (reduce, reuse, dan recycle). Sehingga itu dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA Benowo sampai 20 persen," kata Eri.

Lanjut dia, pihaknya masih ingin lebih efektif lagi dalam mengatasi masalah manajemen pengelolaan sampah.

Untuk itu Pemkot Surabaya menggandeng kerjasama dengan PT. Sumber Organik.

Hasil kerja sama itu menghasilkan energi listrik 11 megawat, dengan rincian 2 megawat melalui metode Landfill Gas Power Plant dan 9 megawatt dari Gasification Power Plant.

Presiden Jokowi pada saat meresmikan PSEL mengatakan dahulu pemerintah daerah masih takut untuk bergerak merealisasikan pembangunan instalasi PSEL.
 
Selain dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas, ditambah lagi dengan kendala mengenai PP pengelolaan barang milik daerah.
 
"Tapi memang kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol. Sehingga ini selesai yang pertama dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Peraturan Presiden. Ini yang pertama jadi," katanya.

Oleh sebab itu, Presiden menyatakan, bahwa dari tujuh kota/kabupaten yang ditunjuk di dalam PP Nomor 35 Tahun 2018 hanya Pemerintah Surabaya saja yang mampu menyelesaikannya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sanggupi Keinginan Nelayan di Brondong Lamongan

Sementara bagi daerah lain, masih maju mundur terkendala masalah tipping fee hingga urusan barang milik daerah.
 
"Saya acungi dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun wali kota yang baru. Tidak mudah karena saya juga mengalami," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM