Jatim.GenPI.co - Bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) diizinkan beroperasi selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kepala Sub Unit Terminal Purabaya, Imam Hidayat operasional bus AKAP dan AKDP itu untuk penumpang non mudik.
BACA JUGA: 8 Kendaraan Putar Balik Saat Hendak Masuk Surabaya
Sebagai langkah antisipasi, Imam mengatakan penumpang akan diperiksa secara ketat terlebih dahulu sebelum naik bus di terminal.
Mereka diwajibkan memenuhi ketentuan protokol kesehatan seperti memakai masker dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Armada bus hanya dapat mengangkut penumpang non-mudik. Untuk penumpang ini harus membawa surat rapid tes antigen dan surat keterangan dari perusahaan atau pimpinannya. Itu ketentuannya," kata Imam.
Imam menegaskan hanya bus AKAP dan AKDP yang telah mendapat stiker khusus saja yang dapat mengangkut penumpang.
Dapat beroperasinya bus AKAP berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News