Instruksi Wali Kota Surabaya Soal Gangster Tegas, Camat Wajib simak

02 Desember 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya melakukan pengawasan ketat menyusul maraknya aksi gangster yang merasahkan warga.

Patroli bersama tiga pilar bakal digalakkan 24 jam penuh di seluruh wilayah Kota Surabaya. 

"Saya perintahkan semua wilayah kecamatan harus ada yang melintasi 24 jam setiap kecamatan, sehingga mengamankan masing-masing wilayah dan bergerak bersama tiga pilar," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (2/12).

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Surabaya Terbaru untuk Lulusan S1, Cek Buruan!

Ditanya soal rencananya penyekatan, Eri mengaku hal itu merupakan wewenang kepolisian.

Kendati demikian, Pemkot Surabaya tetap meminta seluruh camat bertanggung jawab untuk keamanan wilayanya masing-masing.

BACA JUGA:  Angka HIV AIDS 2022 Surabaya Tinggi, Penderita Rata-Rata Usia Produktif

"(Penyekatan, red) memang pihak berwajib, Polrestabes Surabaya. Tetapi camat dan anak buahnya harus turun," jelasnya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu pun akan melakukan monitoring pada setiap wilayah kecamatan. "Kami akan lihat kecamatan mana yang paling banyak kebobolan," jelasnya.

BACA JUGA:  Menjelang Libur Nataru, Harga Telur Surabaya Meroket

Sebagaimana diketahui, Satpol PP Kota Surabaya sudah memiliki daftar wilayah rawan aksi tawuran dan balap liar.

Daerah rawan itu tersebar di seluruh wilayah kecamatan.

Berdasarkan data dari Satpol PP, untuk Surabaya Selatan mencakup wilayah kecamatan Wonokromo (Jalan Upa Jiwa, Jalan Bung Tomo, dan Jalan Sulawesi), Kecamatan Wonocolo (Jalan Siwalankerto). 

Selanjutnya, Kecamatan Wiyung (Jalan Wiyung), Kecamatan Karang Pilang (Jalan Mastrip), Kecamatan Jambangan (sekitaran Masjid Al-Akbar), Kecamatan Gayungan (Jalan Kertomenanggal), Kecamatan Dukuh Pakis (Jalan Mayjen Jonosewojo), dan Kecamatan Sawahan (Jalan Arjuno, Jalan Putat, Jalan Banyu Urip, dan Jalan Kembang Kuning).

Wilayah Surabaya Barat, Kecamatan Benowo (Jalan Sememi), Kecamatan Pakal (Jalan Pakal), Kecamatan Asemrowo (Jalan Tambak Osowilangun dan Jalan Margomulyo), Kecamatan Sukomanunggal (Jalan Tanjungsari dan Jalan Pattimura), Kecamatan Tandes (Jalan Manukan), Kecamatan Sambikerep (Jalan Jalan Manukan), dan Kecamatan Lakarsantri (Jalan Raya Unesa).

Wilayah Surabaya Timur, meliputi Kecamatan Gubeng (Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Mojo, Jalan Dharmahusada, dan Jalan Sulawesi), Kecamatan Gunung Anyar (Merr Jalan Ir Soekarno), Kecamatan Sukolilo (Merr Jalan Ir Soekarno, Jalan A.R Hakim, dan Jalan Nginden Intan), dan Kecamatan Tambaksari (Jalan Kenjeran, Jalan Kedung Cowek, Jalan Kedung Sroko, Jalan Bronggalan, Jalan Jolotundo, Taman Mundu, Jalan Rangkah, dan sekitaran Kaza).

Kemudian, Kecamatan Mulyorejo (Merr Ir Soekarno, Jalan Kenjeran, Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Dharmahusada Indah), Kecamatan Rungkut (Merr Ir Soekarno dan SIER), dan Kecamatan Tenggilis Mejoyo (Jalan Raya Prapen dan Jalan Panjang Jiwo).

Wilayah Surabaya Pusat, meliputi Kecamatan Tegalsari (Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Kedungdoro, Jalan Keputran, dan Jalan Dinoyo), Kecamatan Simokerto (Jalan Kapasan, dan Jalan Ngaglik), Kecamatan Genteng (Jalan Nganglik, Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Slamet) dan Kecamatan Bubutan (Jalan Dupak dan Jalan Demak).

Wilayah Surbaya Utara, meliputi Kecamatan Bulak (Jembatan Suroboyo dan Pantai Batu-Batu), Kecamatan Kenjeran (Jalan Kedung Cowek, Jembatan Suroboyo, Jalan Tanah Merah, sepanjang Sungai Kali Tebu dan Jalan Randu), dan Kecamatan Semampir (Jalan Wonosari).

Kemudian, Kecamatan Pabean Cantikan (Jalan Perak Barat, Jalan Perak Timur, dan Jalan Pecindilan), dan Kecamatan Krembangan (JMP, Jalan Rajawali, Jalan Kasuari, Jalan Indrapura, dan Jalan Demak). (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM