GenPI.co Jatim - Petani Situbondo curhat, susah membeli pupuk subsidi dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah atau Harga Eceran Tertinggi (HET) karena ulah kios nakal.
Curhatan itu diungkapkan salah satu petani Margiono yang mengungkapkan membeli pupuk urea subsidi seharga Rp 150.000 per 50 kilogram yang semestinya dibanderol Rp 112.500 karena satu kuintal sesuai HET Rp 225.000.
Keluhan Margiono itu semakin bertambah karena sudah lama mencari pupuk subsidi namun tak kunjung dapat.
"Saya sudah lama mencari pupuk urea subsidi. Tapi saat itu penjaga kios, pupuknya belum datang. Setelah datang harganya naik," katanya, Sabtu (3/12).
Sulitnya membeli pupuk urea subsidi menurut petani asal Kecamatan Kendit itu sangat aneh, padahal namanya sudah terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) sesuai syarat memperoleh pupuk urea subsidi.
"Beberapa kali saya datang ke kios pupuk, tapi kosong. Kemarin ada tetangga yang bilang kalau pupuk sudah datang," ungkapnya.
Sementara itu Pemkab Situbondo melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menemukan kios penjual pupuk urea subsidi nakal.
Kios pupuk subsidi yang berada di Kecamatan Kendit itu menjual pupuk urea subsidi seharga Rp 300.000 per kuintal lebih mahal daripada HET, sebesar Rp 225.000 per kuintal.
"Pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET karena itu melanggar aturan," jelas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo, Haryadi Tedjo Laksono.
Sebagaimana diketahui, penjualan pupuk urea bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News