GenPI.co Jatim - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2023 telah ditetapkan. Sejumlah kabupaten/kota mengalami kenaikan sekitar 10 persen dari tahun lalu.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022 tertanggal 8 Desember 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, kenaikan setiap kabupaten/kota berbeda-beda. Berada di kisaran Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
"Kenaikan di ring satu sebesar 150 ribuan. Dan untuk di kota-kota lainnya mencapai 200 ribuan sehingga beberapa juga hingga 10 persen,” ujarnya dikuti dari Ngopibareng.id, Kamis (8/12).
Dia mengatakan, kenaikan UMK tahun ini juga untuk mengejar disparitas UMK di Jawa Timur agar tidak terlalu jauh.
Berikut ini daftar UMK Jatim 2023 untuk 38 Kabupaten/Kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News